Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
gambar banner

Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Tunaikan Segera Melalui BSI Maslahat!

Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Tunaikan Segera Melalui BSI Maslahat!
Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Tunaikan Segera Melalui BSI Maslahat!

Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Tunaikan Segera Melalui BSI Maslahat!

Setiap tahunnya, salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam adalah mengeluarkan zakat. Baik zakat fitrah maupun zakat mal bagi yang memiliki harta dengan batas minimum tertentu. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) zakat mal dan zakat fitrah memiliki beberapa perbedaan.

Berikut diantaranya adalah sebagai berikut:

Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam baik kaya atau pun miskin sebagai bentuk pensucian diri dan kepedulian sosial untuk sesama umat Islam yang dapat dilakukan hanya selama bulan Ramadan berlangsung hingga menjelang salat Idul Fitri.

Umumnya zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, umbi-umbian jika di Indonesia seberat 2.5 khg atau 3.5 liter per jiwa. Namun mayoritas ulama sepakat zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang seharga makanan pokok yang berlaku.

Zakat Mal

Sedangkan zakat mal adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam yang apabila harta kekayaan yang dimiliki selama satu tahun telah memenuhi nisab atau batas minimum harta yang wajib dizakatkan.

Biasanya zakat mal berasal dari penghasilan atau harta sebagai berikut: investasi dan tabungan, hasil perdagangan, hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hingga penghasilan atau pendapatan dari profesi tertentu.

Cara membayar zakat mal dapat berupa uang maupun harta sesuai jenisnya yang bertujuan untuk membersihkan harta dan mendukung kesejahteraan sosial.

LAZ Nasional

Dengan potensi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) di Indonesia setiap tahunnya yang dapat mencapai lebih dari Rp 327 triliun, maka penting bagi kita untuk memilih lembaga pengelola zakat atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional yang kredibel agar dana umat dapat disalurkan secara tepat dan memberi maslahat yang berdampak nyata.

Hal ini pula telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. LAZ Nasional yang mengelola dana ZISWAF perlu melaporkan penyaluran dana secara jelas dan transparan melalui laporan rutin dan audit berkala agar donatur dapat memantau penyaluran dana dengan mudah.

Selain itu, LAZ Nasional juga perlu bersikap amanah, profesional, dan tersertifikasi dengan menjalankan program secara efektif mengikuti standar nasional agar dana yang dikelola tepat sasaran dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.

Ada beberapa LAZ Nasional yang terpercaya dan dapat menjadi pilihan teman-teman dalam menyalurkan ZISWAF diantaranya yaitu BAZNAS, LAZ Muhammadiyah (Lazismu), LAZ Nahdlatul Ulama (Lazisnu), LAZ Rumah Zakat, dan LAZ BSI Maslahat.

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

BAZNAS merupakan lembaga pelaksana utama pengelolaan ZISWAF di Indonesia setingkat kementerian yang dibentuk pemerintah untuk mengurus pengelolaan zakat nasional mulai dari menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara nasional.

Kedudukannya membuat BAZNAS mendapatkan keunggulan jaringan pengelolaan ZISWAF yang terintegrasi dari pusat hingga daerah. Mulai dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai kementerian, lembaga, BUMN, hingga perusahaan swasta.

BAZNAS juga memiliki beberapa program nasional seperti Zakat Community Development (ZCD), respon kebencanaan melalui BAZNAS Tanggap Bencana, serta penggunaan teknologi digital untuk penghimpunan zakat yang memudahkan masyarakat bertransaksi secara aman dan terverifikasi.

LAZ Muhammadiyah (Lazismu)

Lazismu merupakan lembaga pelaksana pengelolaan ZISWAF yang dibentuk oleh organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia yaitu Muhammadiyah.

Dengan jaringan organisasi yang besar dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia mulai dari tingkatan wilayah hingga ranting, Lazismu dapat memperluas manfaat ZISWAF sampai ke wilayah terpencil dan daerah 3T.

Lazismu juga mampu menyalurkan program ZISWAF secara cepat, terukur, dan berbasis kebutuhan nyata di masyarakat dengan beberapa program seperti MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center).

Selain itu Lazismu konsisten melakukan pemberdayaan ekonomi umat berbasis komunitas yang telah terbukti berkelanjutan baik dalam bentuk pendidikan, kesehatan maupun sosial.

Lazis Nahdlatul Ulama (LazisNU)

LazisNU atau NU Care merupakan lembaga filantropi nirlaba resmi di bawah naungan organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama (NU).

Didirikan tahun 2004 dengan SK Menteri Agama RI No. 65/2005 (dan diperbarui ke 89/2022) sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional, NU Care bertugas menghimpun dan mendayagunakan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan CSR untuk kemandirian umat, kesejahteraan sosial, serta bantuan kemanusiaan secara modern dan transparan. 

Program NU Care adalah NU Cerdas, NU Berdaya, NU Sehat, NU Damai, NU Hijau yang terintegrasi melalui jaringan yang luas di 34 provinsi, 376 kabupaten/kota di Indonesia, serta jaringan internasional. 

LAZ Rumah Zakat

Lembaga Amil Zakat selanjutnya adalah Rumah Zakat yang berfokus pada pemberdayaan komunitas melalui pendekatan terstruktur yang dikenal sebagai Desa Berdaya.

Konsep ini membuat Rumah Zakat mengembangkan potensi masyarakat secara menyeluruh dengan mengoptimalkan peran relawan di berbagai daerah untuk memaksimalkan proses pendampingan.

Dengan jam terbang yang tinggi dalam pengelolaan ZISWAF, Rumah Zakat mampu menghadirkan pola zakat produktif yang terukur, terstruktur, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Selain itu, laporan ZISWAF Rumah Zakat melalui platform penggalangan dana yang interaktif dan real-time sangat disukai donatur karena akses yang mudah. Rekam jejaknya dalam isu pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan menjadikan Rumah Zakat sebagai pelopor inovasi pengelolaan ZISWAF modern di Indonesia.

LAZ BSI Maslahat

LAZ BSI Maslahat adalah LAZ Nasional sekaligus Nazir Wakaf yang terdaftar secara resmi di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan Badan Wakaf Indonesia.

BSI Maslahat mengelola dana ZISWAF dan CSR sebagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan sosial umat secara sistemik, terukur, dan berkelanjutan berbasis tata kelola aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.

LAZ BSI Maslahat yang tergabung dalam naungan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, menghimpun dan menyalurkan dana ZISWAF secara masif melalui dukungan jaringan perbankan syariah terbesar di Indonesia.

Selain itu, komitmen BSI Maslahat terhadap transparansi dan akuntabilitas dibuktikan melalui audit independen, digitalisasi laporan, dan amil yang profesional bersertifikasi nasional.

Para donatur yang menyalurkan zakat fitrah maupun zakat malnya di LAZ BSI Maslahat dapat mengakses laporan secara mudah di berbagai kanal digital yang aman dan mudah diakses yaitu digital.bsimaslahat.or.id.

Situs ini telah terintegrasi dengan sistem pembayaran digital. Kehadiran platform tersebut mempermudah donatur dalam menyalurkan amanah secara cepat, transparan, dan dapat dipantau melalui laporan berkala.

Nah, jadi tunggu apa lagi? Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Tunaikan Segera Melalui BSI Maslahat!

Karimah Iffia Rahman
Karimah Iffia Rahman Seorang ibu alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang berhasil diterbitkan berada dalam Buku Antologi Menyongsong Society 5.0. Sebagian pemasukan dari artikel berbayar pada blog ini disalurkan untuk pendidikan anak-anak yatim dan duafa. Untuk bekerjasama, dipersilahkan menghubungi via iffiarahman@gmail.com

Posting Komentar untuk "Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Tunaikan Segera Melalui BSI Maslahat!"