Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Tunaikan Segera Melalui BSI Maslahat!
![]() |
| Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Tunaikan Segera Melalui BSI Maslahat! |
Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Tunaikan Segera Melalui BSI Maslahat!
Setiap tahunnya, salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam adalah mengeluarkan zakat. Baik zakat fitrah maupun zakat mal bagi yang memiliki harta dengan batas minimum tertentu. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) zakat mal dan zakat fitrah memiliki beberapa perbedaan.
Berikut diantaranya adalah sebagai berikut:
Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam baik kaya atau pun miskin sebagai bentuk pensucian diri dan kepedulian sosial untuk sesama umat Islam yang dapat dilakukan hanya selama bulan Ramadan berlangsung hingga menjelang salat Idul Fitri.
Umumnya zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, umbi-umbian jika di Indonesia seberat 2.5 khg atau 3.5 liter per jiwa. Namun mayoritas ulama sepakat zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang seharga makanan pokok yang berlaku.
Zakat Mal
Sedangkan zakat mal adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam yang apabila harta kekayaan yang dimiliki selama satu tahun telah memenuhi nisab atau batas minimum harta yang wajib dizakatkan.
Biasanya zakat mal berasal dari penghasilan atau harta sebagai berikut: investasi dan tabungan, hasil perdagangan, hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hingga penghasilan atau pendapatan dari profesi tertentu.
Cara membayar zakat mal dapat berupa uang maupun harta sesuai jenisnya yang bertujuan untuk membersihkan harta dan mendukung kesejahteraan sosial.
LAZ Nasional
Dengan potensi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) di Indonesia setiap tahunnya yang dapat mencapai lebih dari Rp 327 triliun, maka penting bagi kita untuk memilih lembaga pengelola zakat atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional yang kredibel agar dana umat dapat disalurkan secara tepat dan memberi maslahat yang berdampak nyata.
Hal ini pula telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. LAZ Nasional yang mengelola dana ZISWAF perlu melaporkan penyaluran dana secara jelas dan transparan melalui laporan rutin dan audit berkala agar donatur dapat memantau penyaluran dana dengan mudah.
Selain itu, LAZ Nasional juga perlu bersikap amanah, profesional, dan tersertifikasi dengan menjalankan program secara efektif mengikuti standar nasional agar dana yang dikelola tepat sasaran dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Ada beberapa LAZ Nasional yang terpercaya dan dapat menjadi pilihan teman-teman dalam menyalurkan ZISWAF diantaranya yaitu BAZNAS, LAZ Muhammadiyah (Lazismu), LAZ Nahdlatul Ulama (Lazisnu), LAZ Rumah Zakat, dan LAZ BSI Maslahat.
LAZ BSI Maslahat
LAZ BSI Maslahat adalah LAZ Nasional sekaligus Nazir Wakaf yang terdaftar secara resmi di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan Badan Wakaf Indonesia.
BSI Maslahat mengelola dana ZISWAF dan CSR sebagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan sosial umat secara sistemik, terukur, dan berkelanjutan berbasis tata kelola aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.
LAZ BSI Maslahat yang tergabung dalam naungan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, menghimpun dan menyalurkan dana ZISWAF secara masif melalui dukungan jaringan perbankan syariah terbesar di Indonesia.
Selain itu, komitmen BSI Maslahat terhadap transparansi dan akuntabilitas dibuktikan melalui audit independen, digitalisasi laporan, dan amil yang profesional bersertifikasi nasional.
Para donatur yang menyalurkan zakat fitrah maupun zakat malnya di LAZ BSI Maslahat dapat mengakses laporan secara mudah di berbagai kanal digital yang aman dan mudah diakses yaitu digital.bsimaslahat.or.id.
Posting Komentar untuk "Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Tunaikan Segera Melalui BSI Maslahat!"
Mohon berkomentar yang bijak dan tidak menyisipkan link apapun ke dalam komentar karena dianggap spam. Terima kasih, ditunggu kembali kunjungannya :)